Gadai BPKB Motor Tua, Bisakah ? Pahami Syaratnya

Ketika kebutuhan mendesak muncul, terkadang kita memerlukan solusi finansial yang cepat dan mudah. Salah satu opsi yang banyak diminati adalah gadai BPKB motor tua.

Namun, sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan layanan ini, penting untuk memahami secara menyeluruh bagaimana prosesnya berlangsung, keuntungan dan risikonya, serta hal-hal penting lainnya yang perlu diperhatikan.

Beberapa Syarat Gadai BPKB Motor Tua, Seberapa Tua ?

Calon pemohon harus dapat membuktikan kepemilikan kendaraan secara resmi melalui faktur pembelian, kwitansi jual beli, atau surat pelepasan hak, serta menyetujui syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Syarat bagi individu (Umum) mencakup:

  • Fotokopi KTP dan KK bagi pasangan suami istri yang telah menikah.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi BPKB dan STNK.
  • Fotokopi slip gaji (bagi karyawan) atau rekening buku tabungan (bagi wirausaha).
  • Fotokopi PBB, rekening listrik, atau bukti kontrak (bagi rumah yang disewa).

Syarat bagi perusahaan mencakup:

  • Akta pendirian perusahaan.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) perusahaan yang masih berlaku.
  • Rekening koran perusahaan.

Persyaratan kendaraan yang akan digadaikan BPKB-nya adalah sebagai berikut:

  • Untuk Motor, minimal tahun 2015 ke atas (semua merek).
  • Pajak hidup
  • Atas nama sendiri / pasangan

Note: Unit bisa atas nama orang lain kalau unitnya dibeli mas tangan ke 2, pajak mati masih bisa diproses nanti potong pencairan. Syarat mudah, nasabah baru cukup ktp dan kk saja.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hubungi Kami